Syarat Pengajuan Pinjaman Bank Btpn

syarat & proses pinjaman
syarat & proses pinjaman

Bank Perkreditan rakyat bisa menjadi salah satu solusi untuk nasabah nan membutuhkan dana pinjaman. Proses yang Cepat dan Mudah menjadi kelebihan Bank Perkreditan Rakyat. Cuma, sebelum membelakangkan bakal mengajukan pinjaman di bank, sebaiknya ketahui lalu syarat-syarat pengutaraan pinjaman.

Pendirian Pinjam Uang di BPR

Salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang bisa anda memperbedakan untuk mengajukan pinjaman adalah Bank Universal BPR . Heterogen macam produk yang dapat memenuhi kebutuhan anda . oleh karena itu berikut kami berikan syarat & proses pinjam uang di bank perkreditan

Standar Debitur

Varietas Nasabah – Perorangan dan Fisik Usaha (PD/UD,CV)
– Personel
Sumber Penghasilan – Aksi yang dimiliki dan dijalankan oleh nasabah, dengan sector manuver produktif
– Penghasilan bulanan tetap
Usia Nasabah – Wiraswasta : 21-65 tahun (s/d jatuh tempo ponten); alias
– Karyawan : 21-60 tahun (s/d jatuh tempo kredit),
– < 21 waktu (kalau mutakadim menikah dan cakap hukum)
Lokasi Operasi/Rumah dahulu Skop Max. 15 Km dari Kantor BPR terdekat
Kepemilikan Tempat operasi/ flat lalu Riuk satu harus milik Debitur dan dibuktikan dengan tembusan dan/atau PBB dan/ atau Bukti Pembayaran listrik
Status Persuasi ataupun Karyawan – Usaha hak sendiri dan usaha dikelola seorang dengan keluarganya
– Karyawan tetap
Jenis usaha atau Kantor Tempat Kerja Jenis manuver tidak termasuk n domestik daftar negative yang wajib dihindari
Penghasilan gross/bulan Paling Rp. 5 juta/ bulan
Lama Usaha maupun Perian Kerja – ≥ 2 musim di bidang usahanya

-Min. 1 tahun kerja dan diangkat karyawan tetap
Perolehan probabilitas – Nasabah Existing (debitur)
– Nasabah Mentah


Baca Kembali : Angka Pemilikan Rumah (KPR) Jadi Solusi Tepat Lakukan Membeli Rumah

Persyaratan dan Kondisi Produk Poin

Tujuan Penggunaan Ponten -Modal Kerja Operasi
– Multi Kemustajaban (Konsumtif, Modal Kerja, Investasi)
Plafond Poin Rp. 10 juta ≤ Plafond ≤ Rp. 2,5 Milyar
Jaminan SHM/SHGB
– Flat Tinggal
– Ruko
– Industri dan Gudang
SHM/SHGB dan BPKB kendaraan (Asosiasi)
Kepemilikan Uang kancing – Boleh dibukukan secara hokum

– Atas logo remedi atau pasangan atau ibu bapak
– Tidak dalam sengketa (cacat syariat) sesuai hasil pemeriksaan BPN
Perimbangan Pinjaman terhadap biji likuidasi tanda jadi – Nilai pemansuhan cagar sebesar 70% mulai sejak Nilai Taksasi (pasar wajar) (lokasi strategis, marketable, dan legalitas awet)
– Kalau tidak ada fotocopy IMB, max. 50 % terbit nilai taksasi
– Max. Plafon sebesar 100% dari nilai pembubaran panjar
Penyimpulan Skor dan Agunan Perjanjian skor

– Perjanjian bawah tangan dan dilegalisir Notaris rekanan untuk < Rp.500 juta
-Perjanjian Notariil lakukan ≥ Rp. 500 juta

Penggabungan Uang muka

– Untuk Plafond < 50 juta dibuatkan SKMHT
– Bakal Plafond > 50 juta dipasang APHT min 150% dari plafond
– Cek keotentikan pertinggal di BPN



Pinjaman Orang seorang dengan Jaminan Sertifikat Rumah


Pinjaman Perseorangan diberikan kepada perorangan nan berstatus personel, wirausahawan, dan profesional, nah berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR untuk kategori nasabah ini.

Sertifikat Legalitas Debitur

Foto Copy dari :

  • KTP Debitur dan/ alias Pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Arsip Nikah/cerai/sisih Harta (apabila ada)
  • Nomor Pokok Terbiasa Fiskal (NPWP)
  • Perijinan Usaha, seperti SIUP/TDP/Min SKDU ( buat karyawan dan UKD bukan Diwajibkan)

Dokumen Moneter

Perorangan dan/ atau Karyawan Fotocopy rek. Giro/Tabungan min. 3 rembulan terakhir berusul semua bank yang digunakanSlip Gaji/surat keterangan Kerja / SK karyawan, untuk harga diri karyawan

Kopi Jaminan

SHM/SHGB: Sertifikat Kudus (SHM/SHGB)Minimal Fotocopy IMB (jika tak ada, maka neraca Jaminan max. 50%) Fotocopy PBB terakhir SHM/SHGB dan BPKB alat angkut (Gabungan)

Pinjaman Perusahaan/Badan Kampanye

Pinjaman Perusahaan/Badan usaha diberikan kepada badan usaha yang umumnya sudah berjalan ≥ 2 Tahun, terimalah berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR cak bagi kategori nasabah ini.

Dokumen Legalitas Debitur

Persyaratan Dokumen Operasi Dagang CV
Fotocopy KTP Pengurus X X
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) X X
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) X X
Fotocopy Sahifah Ijin Manuver ekspor impor (SIUP) X X
Fotocopy surat keterangan Domisili X X
Fotocopy Akta Pendirian & Perubahan-Perubahannya X
Fotocopy Bukti pencatatan di Perdata Distrik/ Instansi terkait X


Inskripsi Keuangan

– Raga Gerakan Perorangan (Kampanye Dagang/UD)
– Badan Usaha Non Badan Hukum (Persekutuan Komanditer/CV)
Fotocopy Data Keuangan Terkini (2 hari terakhir minimum untuk nasabah Badan Hukum)

Dokumen Jaminan

SHM/SHGB: Piagam Asli (SHM/SHGB)Minimal Fotocopy IMB (jika tidak ada, maka rasio Jaminan max. 50%) Fotocopy PBB terakhir SHM/SHGB dan BPKB wahana (Gabungan)


Baca Kembali :  Layanan Kredit Bagi Memenuhi Berbagai Macam Kebutuhan

Source: https://universalbpr.co.id/blog/syarat-dan-proses-kredit-pinjaman/

Posted by: and-make.com