Peraturan Dan Tata Tertib Sekolah
Peraturan dan tata tertib sekolah
adalah semua garis hidup ataupun peraturan dan programa yang dibuat oleh sekolah yang mengimplementasikannya harus mengandung skor-nilai karakter pekerti dan tidak boleh anti dengan nlai-nilai kepribadian pekerti, sehingga membuat suasana sekolah yang kondusif.
Maupun dengan prolog enggak,
ketertiban
adalah suatu kondisi yang mencerminkan keharmonisan dan keteraturan dalam wasilah antar penghuni sekolah. Ketertiban harus tercermin dalam penggunaan dan pemeliharaan wahana dan prasarana sekolah pemanfaatan tahun sparing mengajar dan bersambung dengan masyrakat sekeliling. Ketertiban tidaklah tecipta dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan oleh warga sekolah.
Penyelenggaraan tertib sekolah hendaknya mencerminkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, keterusterangan, ketertiban, kebersihan, dan sopan santun. Dalam rangka enkulturasi budi pekerti luhur hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk dimasukan ke dalam pengelolaan tertib berdasarkan
kurikulum pedoman dan pembinaan guru
(1986:21), antara lain:
-
Semua penghuni sekolah terbiasa mengucapkan salam selamat pagi, selamat siang, dan sebagainya apabila berbenturan ataupun bertatap muka.
-
Berdoa sebelum atau selepas proses belajar mengajar.
-
Kewajiban kerjakan melakukan ibadah bersama arti melatih berdisiplin beribadah, dan umur kekompakan seperti: sholat dhuhur bagi pemeluk agama Selam.
-
Barang bawaan menirukan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh sekolah seperti memperingati hari-waktu lautan keyakinan.
-
Kewajiban menciptakan susana aman, ikhlas, fit, luhur, tertib, kekeluargaan, indah, saling peduli di lingkungan sekolah dan tak sebagainya.
Peraturan tersebut sebaiknya dibuat dan dibahas bersama-sebagai halnya melibatkan semua anasir warga sekolah, sehingga ponten-nilai, norma-norma dan adat yang telah dibuat bisa disepakati dan dilaksanakan bersama dengan penuh rasa beban jawab.
Setiap sekolah demap mempunyai pengelolaan tertib yang harus ditaati oleh para siswanya, secara garis besar ialah sebagai berikut:
-
Siswa harus hadir di sekolah lima menit paling lambat sebelum lonceng berbunyi.
-
Berlarik dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas.
-
Sebelum pelajaran dimulai dan pada intiha tuntunan, anak-anak asuh beribadat sesuai dengan agama dan pembantu masing-masing
-
Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara sekolah dengan tertib.
-
Siswa siswi harus mempekerjakan pakaian yang rapih dan bersih, seragam sekolah yang sudah lalu ditentukan sesuai dengan hari-harinya.
-
Pelajar-siswi yang berpakaian kostum, baju kemejanya harus masuk ke n domestik.
-
Lain dibenarkan berkuku tataran, berbulu gondrong, dan bagi anak-momongan wanita dilarang mempekerjakan perhiasan yang menyolok ke sekolah.
-
Majuh hormat kepada tamu yang hadir di sekolah.
-
Harus tunak kepada statuta dan tata tertib nan mutakadim ditentukan sekolah.
-
Bila enggak masuk sekolah orang tua lontok/wali anak, harus memberitahukan dengan lisan atau terjadwal ke sekolah.
-
Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapih dan bersih,
-
Pada waktu istirahat, tidak dibenarkan jajan di asing pekarangan sekolah.
-
Harus membantu menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya,
-
Bersihkan dan siram lagi WC setelah dipergunakan.
-
Lepaskan air harus ditempat nan telah ditentukan.
-
Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.
-
Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada dipekarangan sekolah.
-
Dilarang keras merokok.
-
Bukan dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.
-
Harus menjaga label baik sekolah dimanapun kreatif.
Kata sandang ini dibuat hanya untuk takrif amung. Jika Kamu ingin mengetahui makin jauh adapun pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber makrifat yang ada di bagian bacaan. Terima kasih.
REFERENSI
Kata sandang:
Beragam sumber
Susuk:
Dokumen pribadi
Source: https://www.trigonalmedia.com/2015/03/peraturan-dan-tata-tertib-sekolah.html
Posted by: and-make.com