menempatkan sesuatu pada tempatnya disebut

  • BERPERILAKU ADIL
  • Adil bermakna menaruh sesuatu puas tempatnya dan memberikan nan menjadi haknya, nan didasarkan lega satu cara bahwa semua orang selevel kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, aplikasi yang paling kecil mendasar dari keadilan adalah menyerahkan perlakuan dan membagi kesempatan yang selevel (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh jadinya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan sopan harus selalu berlaku netral dengan tidak membeda-bedakan orang.

  • Bersifat Mustakim
  • Kejujuran bermakna dapat dan bahadur menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah riuk. Keterusterangan menjorokkan terbentuknya pribadi yang kuat dan menggiatkan kognisi akan hakekat nan hak dan yang batal. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap makhluk, baik di kerumahtanggaan persidangan maupun di asing persidangan.

  • Berperilaku ARIF DAN BIJAKSANA
  • Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, rasam-resan atau kesusilaan dengan memperhatikan kondisi dan situasi kapan itu, serta mampu memerinci akibat dari tindakannya. Perilaku nan arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bergaya hati-lever, sabar, dan santun.

  • Bergaya MANDIRI
  • Mandiri bermakna mampu bertindak koteng tanpa bantuan pihak lain, bebas terbit interferensi siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku penengah nan tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keimanan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan qada dan qadar syariat yang berlaku.

  • BERINTEGRITAS TINGGI
  • Integritas berarti sikap dan karakter nan utuh, berwibawa, jujur, dan tidak terpengaruh. Integritas jenjang pada hakekatnya terwujud pada sikap konstan dan tangguh bersandar pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku n domestik melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendoroong terbentuknya pribadi nan bagak menolak batu dan apa bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati sifat bawaan bikin menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan prinsip-pendirian terbaik kerjakan mencapai tujuan terbaik.

  • BERTANGGUNG JAWAB;
  • Berkewajiban bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebagus-baiknya segala sesuatu nan menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki kepahlawanan lakukan menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

  • MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
  • Harga diri bermakna bahwa pada diri turunan terpaku harga diri dan keperawanan nan harus dipertahankan dan dijunjung tinggi makanya setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya juri, akan mendorong dan membentuk pribadi nan kuat dan tangguh, sehingga terbimbing pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan harga diri misal aparatur Kehakiman.

  • BERDISIPLIN Pangkat
  • Kepatuhan bermakna disiplin lega norma-norma atau mandu-cara nan diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta ajun mahajana pencari keadilan. Ketaatan tahapan akan menjorokkan terbentuknya pribadi nan tertib di internal melaksanakan tugas, ikhlas n domestik pengabdian, dan berusaha buat menjadi teladan internal lingkungannya, serta lain menyalahgunakan amanah nan dipercayakan kepadanya.

  • BERPERILAKU Tekor Lever
  • Invalid hati berjasa pemahaman akan keterbatasan kemampuan diri, jauh mulai sejak kesempurnaan dan terhindar semenjak setiap tulang beragangan kecongkakan. Invalid lever akan mendorong terbentuknya sikap utilitarian, kepingin membuka diri bagi terus berlatih, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur, dan ikhlas kerumahtanggaan mengemban tugas.

  • BERSIKAP PROFESIONAL
  • Profesional bermakna suatu sikap adab yang dilandasi maka itu tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung maka dari itu keahlian atas dasar proklamasi, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi nan senantiasa menjaga dan mempertahankan loklok pekerjaan, serta berusaha bikin meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai sebanyak-banyaknya mutiara hasil jalan hidup, efektif, dan efisien.

    Source: http://pn-unaaha.go.id/pengawasan-dan-kode-etik-hakim/