kelebihan dan kekurangan akad wadiah
tirto.id – Wadiah merupakan salah satu istilah dalam muamalah Islam yang artinya titipan. Proyek ini harus dijaga dan dikembalikan kapan juga ketika sang penitip menghendakinya. Konsep wadiah masih digunakan dalam sistem ekonomi syariah kontemporer dengan penyesuaian perkembangan zaman.
Ideal wadiah yang diterapkan bank-bank syariah di Indonesia adalah giro wadiah, tabungan, hingga
save deposit box
bakal nasabah yang membutuhkan.
Secara definitif, wadiah berasal dari bahasa Arab, yaitu komoditas yang dititipkan. Dalam Islam, wadiah diartikan sebagai perlindungan kepemilikan terhadap barang-komoditas milik pribadi dengan mandu-pendirian tertentu.
Berdasarkan signifikasi tersebut, wadiah merupakan penitipan suatu produk kepada insan enggak dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.
Akad wadiah ini hukumnya mubah atau diperbolehkan internal Islam. Dalilnya berdasarkan titah Rasul Muhammad SAW:
”Tunaikanlah amanah [titipan] kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas selingkuh kepada orang yang menghianatimu,”
(H.R. Duli Daud).
Syarat-syarat Wadiah internal Islam
Wadiah dianggap resmi takdirnya memenuhi tiga syarat, adalah syarat makhluk mempertanggungjawabkan (muwaddi’) dan yang dititipi barang (mustaudi’), syarat barang wadiah, dan syarat
shigat
(ijab nikah).
Berikut ini tiga syarat wadiah, sebagaimana dikutip dari anak kunci
Fikih
(2020) nan ditulis Ubaidillah.
1. Syarat orang menitipkan (muwaddi’) dan nan dititipi barang (mustaudi’)
Orang yang menitipkan dan dititipi komoditas harus sudah lalu balig dan berakal sehat. Artinya, kedua belah pihak sudah remaja, dewasa, dan internal keadaan bangun. Berpikir logis sehat artinya tak mabuk atau gila (hilang kesadaran).
2. Syarat komoditas yang dititipkan
Barang wadiah yang dititipkan harus berupa harta yang dapat disimpan dan diserahterimakan, serta punya nilai tertentu (qimah).
Contoh barang wadiah yaitu mal, persen, komoditas berharga, dan dokumen penting, seperti saham, sahifah perjanjian, hingga sertifikat.
3. Syarat
shigat
atau ijab kabul
Akad wadiah dilakukan dengan ucapan dan perbuatan. Lengkap ucapan akad nikah wadiah yakni: “Saya titipkan dagangan ini kepadamu”. Kemudian, kabulnya dapat berupa: “Saya terima titipan ini.”
Penerapan Wadiah dalam Muamalah Ekonomi Syariah
Konsep wadiah terus digunakan hingga saat ini internal muamalah ekonomi syariah masa kini. Petisi wadiah diatur dalam fatwa DSN-MUI No.36/DSN MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sebelumnya, akad wadiah sekali lagi diatur dalam fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 berkaitan dengan mudarabah dan wadiah.
Perbankan syariah mengenal istilah
save sedimen box
yang ialah manifestasi dari
wadiah yad al-amanah,
yaitu barang berharga nan dititipkan bagi disimpankan.
Pihak yang menyimpankan barang wadiah, kerumahtanggaan keadaan ini bank syariah, tidak bertanggung-jawab atas fasad barang tersebut karena jiwa penyimpanan. Sebab, pihak bank doang menyimpankan barang wadiah berpokok penitip, lain menyanggupi kerugian atas kerusakannya.
Konsep wadiah yang tak adalah giro alias tabungan nan diterapkan bank-bank syariah pada umumnya. Perumpamaan andai, bank muamalah menggunakan dasar syariat
wadiah yad ad-dhamanah
dalam pengelolaan sediaan nasabahnya.
Konsep
wadiah yad ad-dhamanah
yaitu kiriman barang/uang nasabah yang bisa dimanfaatkan dengan magfirah pemiliknya.
Apabila uang itu dikelola dan memperoleh keuntungan, laba itu sepenuhnya hak bank. Biasanya, buat menyeret nasabah, bank syariah mengamalkan bagi hasil atas inisiatif bank tersebut.
(tirto.id –
Pendidikan)
Penulis: Abdul Hadi
Penyunting: Addi M Idhom
Source: https://tirto.id/pengertian-wadiah-atau-titipan-dalam-islam-hukum-dan-syaratnya-gllf