jelaskan pembahasan tingkat 2 pada proses pembuatan ketetapan mpr
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat
Ketetapan MPR
ataupun
TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi peristiwa-peristiwa yang bersifat penetapan (beschikking).
Plong musim sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Qanun Perundangan yang secara janjang rani di pangkal UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Sreg musim awal reformasi, kelanggengan MPR bukan pun termasuk urutan tangga Peraturan Perundang-invitasi di Indonesia.[1]
Namun puas masa 2011, beralaskan Undang-Undang Nomor 12 Hari 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki makmur di bawah UUD 1945.[2]
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengganjar posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tak akan seperti periode yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
Pertukaran UUD 1945 mengangkut implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan kewenangan MPR. MPR yang dahulu berkedudukan ibarat lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan bagaikan lembaga negara nan ekuivalen dengan rancangan negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Status Ketetapan MPR yang Lampau
[sunting
|
sunting sumber]
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR menargetkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 adapun Peninjauan terhadap Materi dan Pamor Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Intensi pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status syariat setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menargetkan kehadiran dari TAP MPRS dan TAP MPR bikin saat ini dan perian nan akan nomplok, serta lakukan memberi kepastian syariat.
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR nan berjumlah 139 dikelompokkan ke internal 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.[1]
Referensi
[sunting
|
sunting sumur]
-
^
a
b
Aziz, Machmud. Jenis dan Penyelenggaraan Kekeluargaan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Hari 2004 Tentang Pembentukan Kanun Perundang-Pelawaan
[
pranala bebas tugas permanen
]
. Diakses pada 22 Oktober 2011. -
^
Undang-Undang Nomor 12 Periode 2011
Tatap pun
[sunting
|
sunting sumber]
Wikisumber memiliki skenario asli nan berkaitan dengan artikel ini:
- Abadiah MPR Nomor I/MPR/2003
- http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php Diarsipkan 2010-01-17 di Wayback Machine.
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat