Batas Akhir Registrasi Kartu Hp
Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 11 Oktober 2017
Tentang
Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil
Jakarta–
Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan nan divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan menginjak tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur n domestik Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Qanun Nayaka Kominfo Nomor 14 Masa 2017 Tentang Perubahan atas Kanun Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar seumpama komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta bikin kelebihan
national single identity.
Proses Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Ordinansi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Departemen Internal Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pendataan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-anju koordinasi dan ketersediaan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Musim 2016 dan perubahannya. Beberapa biji terdahulu pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah misal berikut:
- Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Emak Kependudukan (NIK) dan nomor Karcis Anak bini (KK) nan terekam di
database
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). - Registrasi dapat dilakukan langsung maka itu calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang cak bagi pelanggan lama.
- Dampak pecah tak dilakukannya registrasi sesuai suratan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara sedikit demi.
- Pelanggan bisa menghubungi layanan pelanggan tiap-tiap penggubah jasa telekomunikasi sekitar info registrasi maupun ke Ditjen Dukcapil bikin info data kependudukan.
- Ketentuan hijau ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyusun jasa telekomunikasi, konfirmasi ke
database
Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Mandu registrasi tiket perdana dilakukan dengan mengapalkan SMS ke 4444 dengan matra NIK#NomorKK#. Sedangkan cak bagi pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Pengumuman tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertulis di Kartu Tanda Pemukim elektronik (KTP–el) dan KK hendaknya proses validasi ke
database
Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Testimoni Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan makanya calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data nan dimasukkan unggulan pelanggan dan pelanggan lama tak dapat tervalidasi biarpun telah memasukan data yang sesuai dengan yang termaktub pada KTP-el dan KK, maka pelanggan terlazim mengisi Surat Pernyataan (sesuai apendiks pada Peraturan Menteri ini). Sertifikat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan ialah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang setakat berhasil tervalidasi. Selepas proses testimoni, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan minimal lambat 1×24 jam.
Batas Penghabisan Masa Registrasi
Perakit jasa telekomunikasi wajib membereskan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat copot 28 Februari 2018. Penyusun jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kejayaan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Bodi Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Perpanjangan batas waktu pembiasaan pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini menimang kesiapan dan kehandalan sistem cak bagi mengamalkan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
Maktab Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Source: https://jatengprov.go.id/rilis/pemerintah-akan-berlakukan-peraturan-registrasi-kartu-prabayar-dengan-validasi-data-dukcapil/
Posted by: and-make.com