Aplikasi Blokir Stnk Motor Online

JAKARTA, KOMPAS.com –
Lapor jual kendaraan, atau pemblokiran Manuskrip Cap Nomor kendaran (STNK) harus dilakukan tuan setelah melego kendaraannya.

Dengan berbuat pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan akan terhindar dari fiskal progresif ketika akan membeli sarana plonco.

Baca pun: Pelo Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Dapat Masuk Tol dan Parkir

Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di jawatan Sistem manunggal Suatu Sengkuap (Samsat) di wilayah tiap-tiap.

Blokir STNK Secara Online
ist
Blokir STNK Secara Online

Untuk mengerjakan pemblokiran maupun lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar tak :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat dokumen penyetoran dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca pula: Bahas Desain Bagian luar Mitsubishi Xpander Ultimate 2022, Makin Ganteng

Namun bikin empunya kendaraan yang tak n kepunyaan waktu cak bagi datang ke kantor samsat atau mau cara nan makin mudah, lapor jual ki alat juga bisa dilakukan secara
online.

Humas Badan Pendapatan Wilayah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menguraikan, untuk mengerjakan pemblokiran STNK pemilik alat angkut yang lama bisa melakukannya secara daring.

Ilustrasi STNK
KOMPAS.com/SRI Awet
Ilustrasi STNK

“Bisa besok dibuka website pajak
online
Jakarta, lampau selanjutnya mengamalkan registrasi sesuai dengan Nomor Indung Kependudukan (NIK) yang akan langsung serta merta dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi
Kompas.com
belum lama ini.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan unjuk data kepemilikan kendaraan.

Selain menggunakan NIK, pemilik media pula harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Baca juga: Pengendara Pelopor Termendak Tersingahak Mendengar Klakson

Lakukan langkah yang perlu dilakukan momen akan mengerjakan pemblokiran STNK secara
online
ialah seumpama berikut:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Diskriminatif menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Tiket Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Selepas itu klik bingkis.

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan tercantum cek pajak biang kerok dan cek pajak mobil

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya pula akan terlihat di cucur ponsel melalui email atau terlihat di ruangan PKB. Selain itu, bisa lagi dicek ulang melalui situs dan secara berbarengan ke kantor samsat daerah.

Dapatkan update
berita pilihan
dan
breaking news
saban hari berpokok Kompas.com. Mari berintegrasi di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Engkau harus install aplikasi Kawat terlebih tinggal di ponsel.

Source: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/101200015/tak-perlu-ke-samsat-begini-cara-blokir-stnk-via-online?page=all

Posted by: and-make.com