5 aturan di tempat wisata
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah menyinambungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Garis haluan itu diperpanjang selama 14 musim setakat 13 Desember 2021.
Pada PPKM kali ini pemerintah kembali melakukan pelonggaran, salah satunya puas sektor wisata.
Bekas wisata di daerah level 1-3 telah diizinkan buka, namun dengan berbagai ragam pembatasan.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 24 Daerah ini Berstatus Level 1
Di area PPKM level 3 pembukaan tempat wisata berperilaku uji coba dengan mengimak protokol kesehatan yang diatur makanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Bernas (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Daftar wadah tamasya yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan makanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” demikian obstulen Instruksi Menteri Dalam Kewedanan (Inmemdagri) Nomor 63 Hari 2021 nan ditandatangi Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).
Pengunjung dan pegawai tempat pariwisata perlu memperalat tuntutan PeduliLindungi cak bagi
screening.
Namun demikian, anak usia di bawah 12 tahun masih belum dibolehkan memasuki bekas pelancongan nan dilakukan uji coba ini.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warteg-Warung kopi Masih Berlakukan Waktu Makan
Menyusul politik ini, pemerintah akan menerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi palagan tamasya menginjak Jumat martil 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 tahun setempat.
Sementara, di kewedanan PPKM level 2 ajang pelancongan, area publik, taman awam, diizinkan urai dengan produktivitas maksimal 25 uang jasa dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.
Kemudian, di daerah PPKM level 1 arena wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 75 uang lelah.
Baca juga: Kebiasaan Terbaru Kancah Ibadah Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Di daerah PPKM level 1 dan 2 anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menunggangi petisi PeduliLindungi dengan syarat didampingi ayah bunda.
Seperti wilayah level 3, di daerah level 1 dan 2 akan diterapkan gasal-genap di sepanjang perkembangan cenderung dan dari lokasi tempat tamasya mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Dapatkan update
berita pilihan
dan
breaking news
setiap waktu dari Kompas.com. Yuk bergabung di Grup Kawat “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install petisi Benang besi terlebih habis di ponsel.
Source: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/09512821/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-bagaimana-aturan-masuk-tempat-wisata